Penyerobotan Tanah
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang berhak atas kuasanya.
Penyerobotan Tanah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat dikatakan sebagai perbuatan merebut dan menguasai atau menduduki tanah yang dimiliki oranglain.
- Menurut KUHP
Perbuatan Penyerobotan tanah tidak secara tegas di rumuskan dalam KUHP, Namun dalam Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yag berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah sebagai berikut :
Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dihukum : “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau dengan oran lain dengan melawan hak menjual , menukar atau menjadikan tanggungan utang, sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah partikulir, atau suatu rumah, pekerjaan, tanaman, atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya atau orang lain berhak atau turut berhak atas orang itu.”
- Perbuatan Penyerobotan Tanah Menurut Hukum Perdata
Orang- orang yang melakukan penyerobotan tanah dapat di jerat dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) . Bahwa dalam kasus penyerobotan tanah tentu ada pihak yang di rugikan dan menentukan ganti rugi atas kerugian yang di alami.
Pada Pasal 1365 KUH Perdata
Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) dalam konteks hukum perdata diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yaitu “ Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orag yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik yang sudah sering menyelesaikan kasus Penyerobotan Tanah baik di dalam Ruang Lingkup Pengadilan (Litigasi) maupun Non Litigasi (Di Luar Pengadilan) , VDS & Partners Law Firm di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments