Penjelasan Mengenai Hak Tanggungan, Hipotik, Gadai dan Fidusia
Hak tanggungan, Hipotek, Fidusia dan Gadai Pada Prinsipnya memiliki kesamaan sebagai jaminan hutang. Ketiganya juga merupakan Perjanjian assesoir atau perjanjian ikutan yang tidak berdiri sendiri tetapi mengikuti perjanjian pokok yakni perjanjian hutang-piutang. Namun terdapat perbedaan mendasar berikut penjelasannya.
Hak Tanggungan
pada awalnya dikenal sebagai hipotik atas tanah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kemudian dalam Ketentuan KUH Perdata digantikan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria yang berlaku hingga keluarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Hak tanggungan merupakan suatu hak kebendaan yang harus dibuat dengan akta otentik dan didaftarkan serta bersifat assesoir dan eksekutorial, yang diberikan oleh debitur kepada kreditur sebagai jaminan atas pembayaran hutang-hutangnya, yang berobjekan tanah dengan memberikan hak prioritas untuk mendapatkan pelunasan piutang terlebih dahulu daripada kreditur lainnya
Hipotik
Hipotik merupakan hak kebendaan dan merupakan perjanjian assesoir dari perjanjian hutang-piutang, yang merupakan jaminan atas hutang dimaksud dimana objeknya adalah benda tidak bergerak yang penguasaannya tidak diserahkan kepada kreditur, dimana kreditur atau pemegang hipotik tersebut memiliki hak preferensi untuk mendapatkan pekunasan piutang.
Fidusia
Fidusia diatur melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, Fidusia memiliki persamaan arti dengan “Penyerahan Hak Milik secara kepercayaan” Fidusia merupakan jaminan hutang yang sifatnya kebendaan , baik hutang yang telah ada maupun hutang yang akan ada, yang pada prinsipnya berobjekan dengan benda bergerak yang tidak dapat dijaminkan dengan hipotik atau hak tanggungan dimana penguasaan dan penikmatan benda yang dijaminkan tersebut diserahkan atau dikembalikan pada Debitur berdasarkan kepercayaan.
Gadai
Gadai Meupakan suatu hak kebendaan yang bersifat assecoir, yangdiberikan oleh pemberi gadai (Debitur) kepada pemegang gadai (Kreditur) sebagai jaminan atas pembayaran utang –utangnya dengan menyerahkan objek gadai tersebut kedalam kekuasaan pemegang gadai , atau pihak ketiga yang disetujui kedua belah pihak yang menguasai benda tersebut untuk memakai atau menikmati hasil dari benda dimaksud.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan yang mumpuni serta pengalaman yang memadai baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments