Pengampuan Dalam Hukum Perdata
Pengampuan merupakan suatu keadaan seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum, guna menjamin dan melindungi hak-haknya, Hukum memperkenankan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada dibawah pengampuan diatur dalam Buku I KUH Perdata, adapun syarat-syaratnya antara lain diatur dalan Pasal 433 KUH Perdata :
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila, mata gelap, harus ditempatkan dibawah pengampuan , sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya, Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
Sesuai dengan ketentuan pasal 434 KUH Perdata, tidak semua orang dapat ditunjuk dan di tetapkan sebagai pemegang hak pengampuan, Hukum mensyartkan hanya orang yang memiliki hubungan darah saja yang dapat mengajukan dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Bahkan terhadap saudara semenda (Hubungan persaudaraan karena tali perkawinan ) pun , hukum tetapmengutamakan orang yang memiliki hubungan darah sebagai pemegang hak pengampuannya.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments