Sanksi Melanggar Kontrak Kerja Bagi Karyawan dan Perusahaan
Kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Dalam arti bahwa kedua belah pihak telah setuju dan sepakat menerima isi dari perjanjian kerja tersebut. Lalu bagaimana sanksi bagi karyawan maupun bagi pengusaha yang melanggar kontrak kerja ?
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar Kontrak Kerja
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, menyatakan :
“ Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja / buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak,kewajiban dan kewajiban para pihak.”
Hubungan yang terjadi antara pekerja yang tidak sesuai dengan yang ada di kontrak, maka bisa dikatakan bahwa pengusaha atau perusahaan tersebut melanggar kontrak kerja.sehingga ada sanksi melanggar kontrak kerja yang diterima perusahaan.
Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa apa saja hal-hal yang perlu dicantumkan dalam perjanjian kerja, salah satunya adalah jabatan atau jenis pekerjaan serta syarat-syarat kerja yang memuat hak da kewajiban pengusaha,pekerja,buruh.
Pada Pasal 55 UU Ketenagakerjaan ditegaskan “ Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan atau diubah kecuali atas persetujuan para pihak”artinya Pengusaha tidak boleh memberikan pekerjaan diluar hal hal yang telah ia tegaskan dalam perjanjian kerja.
Adapun beberapa sanksi yang dapat diterima pengusaha antara lain :
- Sanksi Administratif , berupa :
- Teguran
- Peringatan Tertulis
- Pembekuan usaha
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembatalah persetujuan
- Pembatalah pendaftaran
- Diberhentikan sementara atau sebagian
- Pencabutan izin
- Sanksi Pidana , dikenakan kepada pengusaha yang diduga melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan. Diatur dalam Pasal 184 sd Pasal 188 UU ketenagakerjaan Jo UU Cipta Kerja. Dalam Undang Undang cipta kerja menambahkan program jaminan sosial baru yaitu jaminan kehilangan pekerjaan.
Sanksi Karyawan yang Melanggar Kontrak Perjanjian kerja
Karyawan yang melanggar kontrak kerja juga akan mendapatkan sanksi antara lain :
- Karyawan Mangkir Kerja, karyawan yang mangkir kerja berati karyawan tersebut tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas. Sehingga wajib diberikan surat pperingatan sebanyak 3 kali. Berdasarkan Pasal 154 ayat 1 huruf K . Pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja apabila karyawan melakukan pelanggaran terhadap konttrak kerja.
- Upah tidak dibayar, jika buruh tidak melakukan pekerjaan. Hal ini sebagaimana pasal 93 UU Ketenagakerjaan ‘Upah tidak dibayar apabila pekerja / buruh tidak melakukan pekerjaan” artinya pengusaha dapat memberikan sanksi degan tidak memberikan upah berdasarkan jumlah absennya pekerja.
- Karyawan Terlambat , bisa di lakukan sanksi denda ataupun pemotongan gaji.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Profesional dengan kemampuan yang mumpuni ,baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.