Pengacara Subang- Akibat Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Akibat Hukum Jual Beli Tanah Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Dalam Jual beli tanah, perbuatan hukum jual beli tersebut dilakukan dengan dibuatnya Akta Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pasal 95 ayat 1 huruf a Peraturan menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Permen Agraria 3/ 1987)

Dalam Pasal 1471 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) secara implisit meisyaratkan Penjual haruslah pemilik dari barang yang dijual :

“Jual beli atas barang orang lain adalah batal dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga,jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu kepunyaan orang lain”

Apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah adalah para ahli wari sebagaiana diatur dalam Pasal 833 ayat 1 Jo Pasal 832ayat 1 KUH Per

Pasal 833 ayat 1 KUH Per

“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, emndapat hak milik atas semua barang, semua hakdans emua piutang orang yang meninggal”

Pasal 832 ayat (1) KUH Per

Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-Undangf maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut Peraturan Perundang-Undangan”

Jika Ingin dilakukan penjualan atau misalnya tanah tersebut akan dijadikan sebagai agunan di bank, maka seluruh ahli waris tersebut dapat membuat surat persetujuan dibawah tangan yang di legalisir notaris setempat atau dibuat surat persetujuan dalam bentuk akta notaris.

Jika Jual beli tersebut telah terjadi dan tanpa tangan para ahli waris sebagai pemiliknya Karena tidak ada persetujuan dari ahli waris maka tanah tersebut di jual oleh orang yang tidak berhak untuk menjualnya. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 1471 KUH Per diatas Jual beli tersebut BATAL DAN Para Ahli Wris dapat melakukan lakukan Langkah Hukum.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.