pengacara sengketa waris jakarta

VDS LAW FIRM , MEMENANGKAN Perkara Sengketa Waris Pada Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

Rabu,26 Oktober 2022
VDS LAW FIRM Memenangkan Perkara Sengketa Waris atas objek Sengketa Tanah dan Bangunan Pada Wilayah Hukum Jakarta Pusat, Bahwa Case Posisi Dari Perkara yang ditangani adalah VDS & Partners LAW FIRM mewakili kliennya (Pengugat) mengajukan gugatan tersebut Terhadap Tergugat yang Statusnya merupakan Anak angkat Pewaris (statusnya tidak dapat dibuktikan secara hukum) serta di duga Tergugat Menguasai Tanah dan Bangunan yang menjadi Objek Sengketa.

Bahwa Terhadap Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dengan Pertimbangan- Pertimbangan Hukum SERTA Fakta- Fakta Persidangan , Dalam amar Putusannya hakim mengabulkan gugatan Penggugat.

Perlu diketahui Dalam Hukum, Terkait Dengan Status dan Hak Waris Anak angkat adalah sebagai berikut :

1. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf H “Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan Putusan Pengadilan.

2. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 “Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga kepada orang tua , wali yang sah atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkugan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Hukum Waris bagi anak angkat :

1. Berdasarkan Hukum waris Perdata Barat :
Diatur dalam Stb 1917 No.129 akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya akibat pengangkatan tersebut putus hubungan perdata, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. Anak yang di adopsi secara sah melalui putusan pengadilan , kedudukan anak adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan harta warisan.asalkan pengangkatan dilakukan secara hukum secara sah melalui pengadilan.

2. Bersarkan Hukum Islam
Pengangkatan anak tidak mebawa akibat hukum dalam hubungan darah,Hubungan wali mewali dan Hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya. Pasal 209 KHI dalam Hukum Islam, Pada Prinsipnya hal pokok dalam kewarisan islam adanya hubungan darah.

3. Dalam Hukum adat
Anak angkat adalah orang lain yang diannggap sebagai anak sendiri oleh orang tua angkat dengan resmi sesuai dengan hukum adat yang berlaku setempat. Tergantung pada hukum adat yang berlaku. Jika menggunakan sistem Parental seperti di Jawa penga gkatan anak tidak serta merta memutuskan hubungan hukum dengan rang tua kandungnya. Sehinga selain berhak mewaris pada orang tua kandungnya. Hak waris anak angkat terbatas pada harta bersama.

Pewarisan bagi anak angkat baik hukum perdata barat (BW) Hukum Islam,Hukum adat memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilikih hukum mana yang akan di pakai untuk menentukan pewarisan anak angkat.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.