pengacara selebgram karawang

Selebgram anak merupakan suatu bentuk Eksploitasi terhadap anak ?

Seelebgram merupakan istilah untuk pengguna akun instagram yang terkenal (memiliki fans atau pengagum cukup banyak) disitus jejaring sosial. Dalam mempromosikan suatu produk, haruslah ada kontrak / perjanjian baik lisan maupun tulisan antara si pemilik produk dengan selebgram yang berisi perjanjian antara kedua belah pihak.

Suatu Perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata pada dasarnya memiliki 4 syarat sah ,antara lain :

  1. Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu hal tertentu;
  4. Suatu sebab yang halal;

Pada prinsipnya yang dapat / mampu bertindak mengikatkan dirinya adalah para pihak yang Cakap Hukum.Seseorang Yang dianggap tidak cakap hukum dalam suatu perjanjian adalah :

  1. Anak yang belum dewasa
  2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan
  3. Perempuan yang telah kawin dalam hal hal yang ditentukan oleh undang-undang pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (mengenai hal ini  telah dicabut dalam surat Edaran Mkhamah Agung Nomor 3 Tahun 1963 Tentang Gagasan menganggap Bugerlijk Weboek tidak sebagai Undang-Undang.

Bagi selebgram anak, karena anak yang belum dewasa (belum berumur 21 tahun dan belum menikah) dianggap tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian , maka orang tuanya yang akan mewakili anak tersebut dalam membuat perjanjian dengan pihak pihak yang ingin bekerja sama dengan selebgram anak.

Eksploitasi anak menurut UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak terbagi menjadi beberapa jenis,  antara lain :

  1. Ekploitasi Ekonomi

Bentuk Penyalahgunaan anak untuk di manfaatkan fisik dan tenanganya agar bekerja demi keuntungna orang lain. yang mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum mampu dikerjakan oleh manusia seumur mereka  ;

  1. Eksploitasi Sosial

Merupakan segala bentuk tindakan yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

  1. Eksploitasi Sosial

Adalah suatu bentuk pelecehan seksual anak dapat terjadi di sekolah, masyarakat, hingga secara online

Secara Hukum di Indonesia , terdapat beberapa aturan yang melarang pihak manapun melakukan eksploitasi terhadap anak :

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan larangan bagi pihak manapun melkaukan eksploitasi terhadap anak.
  2. Pasal 20 UU No.35 Tahun 2014, menyebutkan bahwa negara , pemerintah , pemerintah daerah masyarakat keluarga, dan orang tua / wali berkewajiban bertanggung jawab pada penyelenggaraan terhadap anak
  3. Pasal 15 UU No.35 Tahun 2014 Huruf F, Menyebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.
  4. Pasal 76I UU 35 Tahun 2014 berbunyi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhada p anak.
  5. Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 . Sanski terhadap orang tua siapapun yang melakukan eksploitasi terhadap anak , baik secara ekonomi atau seksual telah diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014 YAITU Pidana Penjara selama paling lama 10 (Sepuluh Tahun) atau denda Paling banyak Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik, di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim Profesional baik  Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

 

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.