VDS LAW FIRM BERHASIL MEDIASIKAN Salah Satu Perusahaan Manufaktur di Kab.Karawang Dengan Ratusan Buruh yang di PHK.
Senin, 23 Agustus 2021,VDS LAW FIRM BERHASIL MEDIASIKAN Salah Satu Perusahaan Manufaktur di Kab.Karawang Dengan Ratusan Buruh yang di PHK.
PHK yang dilakukan perusahaan, harus dilihat dari berbagai sisi. Misalnya Kondisi Force Majeur yang dialami perusahaan. Pada Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan perusahaan dapat melakukan PHK Tterhadap pekerja atau buruh karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau keadaan memaksa,( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kemudian ada beberapa Putusan Pengadilan Yurisprudensi )
Menurut kami selaku Mediator yang ditunjuk kedua belah pihak, berpendapat “Bahwa ini Tidak Mudah bagi Perusahaan untuk mengambil langkah ini (PHK), Lay off merupakan langkah terakhir karena berkaitan dengan citra bisnis dan juga bukan pilihan yang mudah” tentunya Perusahaan akan menuntaskan kewajibannya terhadap Ratusan Buruh yang di PHK akibat terdampak Covid 19.
“Di lain sisi, Para Buruh yang terkena dampak PHK ini tentunya merasa sangat dirugikan karena mereka tidak akan mendapatkan penghasilan di bulan berikutnya. Dari Hasil Mediasi dan Kesepakatan kedua belah pihak maka Perusahaan tersebut wajib memberikan Uang Pesangon ataupun Uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak sebagimana dengan Peraturan Pemerntah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu , waktu kerja, waktu istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja yang telah di kelompokan terhadap karyawan PHK.” Perusahaan tetap wajib menunaikan kewajibannya untuk memenuhi hak hak karyawan yang terkena PHK.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator Terdaftar Certified Makhamah Agung . di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.