Bagaimana Sanksi Pidana Bagi Pelaku Aborsi Ilegal ?
Aborsi ilegal merupakan suatu tindakan yang dilakukan tanpa adanya kedaruratan medis pada ibu hamil, Tindakan aborsi sebagaimana pada pasal 75 UU ayat (2) UU Kesehatan Hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling / penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan oleh konselor yang berwenang. Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.
Sanksi Pidana bagi pelaku anorsi sebagaimana pasal 194 UU Kesehatan :
” Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana :
Pasal 299
” Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Empat puluh ribu rupiah”
Pasal 346
“Seorang wanita yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun penjara”
Pada Pasal 76 UUKesehatan menyebutkan bahwa, Tindakan Aborsi dapat dilakukan jika :
- Sebelum kehamilan berumur 6 minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh mentri;
- Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- Dengan izin suami, kecuali korban pemerkosaan dan;
- Penedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri;
Maka suatu praktek aborsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaiamana disebut diatas merupakan aborsi ilegal.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments