Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT)

Akta Pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Pada prinsipnya selain tunduk pada undang-undang No. 40 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) suatu perseroan juga harus tunduk pada anggaran dasar perseroan yang sudah di tetapkan. Dengan kata lain anggaran dasar merupakan aturan dalam suatu Perseroan Terbatas.

Anggaran dasar Minimal memuat :

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
  3. Jangka Waktu berdirinya Perseroan;
  4. Besarnya jumlah modal dasar, modal di tempatkan, dan modal disetor;
  5. Jumlah saham, Klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham.
  6. Nama, Jabatan dan Jumlah anggota direksi dan Dewan Komisaris;
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota direksi dan Dewan Komisaris;
  9. Tata Cara penggunaan laba dan pembagian Deviden.

Anggaran Dasar Tidak boleh memuat :

  1. Ketentuan tentang penerimaan bunga tetap atas saham dan ;
  2. Ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Suatu Perseroan mempunyai tempat kedudukan (juga kantor pusat) perseroan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara republik Indonesia yang di tentukan dalam anggaran dasar.

Perseroan juga harus mempunyai maksud dan tujuan ( usaha pokok perusahaan) serta kegiatan usaha yang di cantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 18 (UUPT)

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Perusahan Terbaik / Legal Corporate , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan yang mumpuni serta pengalaman yang memadai baik  Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

 

 

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.