Hakim KABULKAN Permohonan “Pengesahan Anak di Luar Nikah” yang di ajukan VDS LAW untuk Kliennya Pada Wilayah Hukum D.I.Yogyakarta
Selasa, 10 Januari 2023
Hakim Pengadilan pada Wilayah Hukum D.I.Yogyakarta, mengabulkan permohonan VDS LAW FIRM atas Pengesahan anak diluar nikah. Yang mana dengan adanya Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan memberikan kedudukan bagi anak tersebut (status) sebagai anak sah. Sehingga timbul hubungan perdata antara bapak dan atau ibu yang mengakuinya.
Pada Prinsipnya, suatu Pengesahan anak luar kawin, harus di dahului dengan adanya pengakuan dari kedua orang tuanya, segingga surat pengesahan anak diluar kawin adalah alat hukum (Recht Middle) untuk memberi kepada anak itu kedudukan (status)
Putusan Makhamah Konstutitusi memberikan kedudukan (status ) hukum bagi anak yang lahir tanpa kejelasan status perkawinan saja , akan tetapi melalui putusan makhamah konstitusi kedudukan anak dapat juga di peroleh dari pengambilan hubungan darah sebagai patokan untuk adanya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak biologisnya. Maka dengan adanya putusan tersebut status anak mendapat perlindungan hukum dan hak hakya dapat terpenuhi.Bahkan sekiranya bapak biologis menolak mengakui hak anaknya, dapat dilakukan pembuktian dengan secara teknologi (Tes DNA) untuk memastikan hubungan tersebut.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.