pengacara muara angke

Dapatkah Kasus Perdata berubah menjadi Perkara Pidana ?

Hukum Perdata dan Hukum Pidana Pada prinsipnya adalah dua hukum yang berbeda. Hukum Perdata berfokus pada hal-hal privat, sedangkan hukum Pidana berfokus pada hal publik. Pada dasarnya masalah privat tidak boleh menjadi konsumsi publik, hanya saja banyak kasus perdata berubah menjadi perkara pidana karena ada unsur pidana yang di jerat.

Ada beberapa unsur, jika perkara perdata berubah menjadi Pidana.

Suatu tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan terhadap pelaku dan sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.Perbuatan tersebut harus dapat dibuktikan salah dan bisa di pertanggungjawabkan.Didalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu bukti otentik. Bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut dapat memberikan keyakinan kepada hakim bahwa tergugat benar melakukan perbuatan melawan hukum.

Alasan munculnya Delik ? Tindak Pidana yang di proses karena pada dasarnya ditemukan unsur tindak pidana yang memang terjadi dalam kasus perdata yang sedang di perkarakan. Kasus yang sering terjadi misalnya kasus jual beli atau utang piutang antar individu. Dalam perkara perdata, yang sering di ajukan adalah kasus wanprestasi atau pun perkara perbuatan melawan hukum.

Wanprestasi dilakukan oleh seseorang ketika ia tidak memenuhi kewajibannya / tidak memenuhi kewajiban yang sebelumnya telah di buat atau di sepakati. Sementara itu, Perbuatan melawan hukum merupakan perbuatan yang merugikan pihak lain disertai dengan tidak adanya itikad baik dari pihak yang menimbulkan kerugian ?Berdasarkan hal tersebut, Suatu Kasus Perbuatan melawan hukum apabila dapat merugikan pihak lain yang disebabkan oleh kelalaian ataupun kesalahan dan di sertai dengan tidak adanya itikad baik dari pihak yang menimbulkan kerugian. Maka atas dasar tersebut Kasus perdata Perbuatan Melawan hukum , sering berakhir menjadi kasus pidana.