pengacara matraman

Pahami Bentuk –Bentuk Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Pidananya !

Merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal pencemaran nama baik adalah perbuatan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum, dan pelakunya diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan ) bulan dan denda Rp.4,5juta.

Menurut R Soesilo dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana, menerangkan 6 bentuk Pencemaran nama baik, yang dimuat dalam KUHP, antara lain:

  1. Penistaan (Smaad)

Pencemaran nama baik berupa penghinaan dengan menistakan atau menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud agar tuduhan tersebut tersiar. Dan perbuatan yang dituduhkan tidak harus perbuatan pidana , cukup perbuatan biasa  yang merupakan suatu perbuatan memalukan.

  1. Penistaan dengan Surat (Smaadachrift)

Penistaan yang dilakukan media atau gambar.

  1. Fitnah (Tester)

Suatu tindakan penistaan secara langsung maupun dengan tulisan, dan dituduhkan sebagai tindak pidana apabila tindakan tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri.

  1. Penghinaan Ringan (een voundige bledkjing)

Pencemaran nama baik berupa tindakan ringan berupa ujaran atau makian.selain makian, penghinaan ringan juga dapat berupa perbuatan, misal meludah wajah, memegang kepala orang, tempelengan, dan lain-lain.

  1. Pengaduan Fitnah ( lasterlijke aanklacht)

Pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

  1. Tuduhan secara memfitnah ( lasterajke verdarhtmaking)

Bentuk tuduhan secara memfitnah , yang artinya orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan orang lain terlibat dalam suatu tindak pidana secara tidak benar.

 

Hukum pencemaran nama baik diterangkan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan da atau mentransmisikan dan atau membuat dapat akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.