Apakah Pencabutan Laporan yang dilakukan Lesti Kejora, Memiliki Konsekuensi Hukum ?
Sesuai dengan Pasal 75 KUHP, Polisi tidak boleh mengabaikan keinginan pelapor untuk mencabut dokumen pelaporannya. Dalam Hukum, Proses mediasi lebih didahulukan dibanding proses pengadilan. Pencabutan Laporan di kepolisian artinya Pihak Pelapor tidak ingin melanjutkan perkara atau masalah tersebut ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan.
Aturan Pencabutan Laporan di Kepolisian
Suatu Laporan akan dilihat berdasarkan deliknya, apakah delik biasa atau delik aduan. Karena dua hal yang berbeda dalam segi hukumnya, maka penting memahami aturan beserta prosedurnya.
1. Bahwa Pelapor berhak mencabut laporan tersebut dalam waktu 3 bulan , dalam Pasal 75 KUHP menetapkan ketentuan pelapor di perkenankan mencabut laporannya dalam jangka waktu 3 bulan.
2. Pelapor memiliki hak membatalkan perkara tanpa paksaan.bahwa selama pelapor yang ingin sendiri membatalkan pengaduan tersebut, maka haknya harus di hormati. Oleh sebab itu penegak hukum akan membatalkan perkaranya.
Terkait dengan prosedur pencabutan, pelapor cukup dengan mengutarakan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan tersebut di cabut. Dan Pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya. Maka hak nya harus lah di hargai.
Bahwa Hal ini hanya berlaku pada laporan yang sifatnya adalah delik aduan. Jika pelaporann tersebut merupakan delik biasa seperti pencurian, pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan kriminal lainnya . maka hal tersebut akan tetap di proses hukum, dan pencabutan laporan tidak akan berpengaruh terhadap apapun.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.