Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal juga sebagai “Penghinaan” .Dalam Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 KUHP menerangkan bahwa “menghina”adalahmenyerang Kehormatan dan nama baik seseorang < yang dihina biasanya merasa malu, Kehormatan yangdiserang biasanya mengenai nama baik.
Ada beberapa macam Jenis Pasal mengenai Penghinaan, antara lain :
- Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP
Hal yang termasuk unsur-unsur dalam penistaan, maka penghinaan tersebut harus dilakukan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” agar maksud dengan tuduhan itu tersiar ( diketahui) oleh orang banyak. Perbuatan yang dituduhkan tersebut tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya.
- Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat2 KUHP)
Penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhantersebut dilakukan dengan tulisan (surat atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat” jadi seseorang dapat dituntut menuntut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
- Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Yang dimaksud dengan memfitnah pada pasal ini adalahkejahatan menista dengan tulisan dalam hal ketika tidak diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
- Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan yang di lakukan di tempat umum yang berupa kata kata makian yangsifatnya menghina. Penginaan ringan juga dapat dilakukan seseorang dengan perbuatan.
- Pengaduan Palsu / Pengaduan fitnah Pasal 317) KUHP
Yang termasuk perbuatan dengan mengacu pada Pasal 317 KUHP yaitu :
- Memasukan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
- Menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
- Perbuatan Fitnah (Pasal 318) KUHP
Orang yang diancam dengan pasal ini adalah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Pidana Terbaik, Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments