Pengacara Karawang “Wanprestasi & Perbuatan Melawan Hukum”

WANPRESTASI & PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Wanprestasi objeknya haruslahsebuah “perjanjian” maksudnya adalah perbuatan melawan hukum yang disebabkan oleh perjanjian maka disebut Wanprestasi  atau Cidera Janji. Ada beberapa unsur suatu hal dapat di sebut Wanprestasi, antara lain :

  1. Tidak Melaksanakan Prestasi yang di perjanjian sama sekali. Artinya, debitur benar-benar tidak melaksanakan kewajiban prestasi dalam perjanjian atau kontrak;
  2. Melaksanakan Prestasi yang di Perjanjikan, tetapi tidak sebagaimana mestinya. Artinya debitur melaksanakan kewajiban prestasinya namun tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian / kontrak;
  3. Melaksanakan prestasi yang di perjanjikan tetapi tidka tepat pada waktunya. Artinya debitur tetap kewajiban melaksanakan prestasinya namun tidak sesuai dengan jangka waktunya;
  4. Melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian yang dibuat, artinya apabila dalam sebuah perjanjian / kontrak yang dibuat terdapat sebuah larangan yangmengharuskan para pihak untuk tidak melakukan suatu perbuatan, namun ternyata salah satu pihak tetap melaksanakan larangan tersebut dapatdinyatakan telah melakukan wanprestasi / cidera janji.

Unsur diatas hanya berlaku pada Perjanjian tertulis baik itu akta otentik ataupun akta dibawah tangan . Jika perjanjian tersebut sifatnya adalah lisan maka akan sulit dibuktikan kecuali terdapat saksi-saksi yang dapat menjelaska perjanjian tersebut.

Dasar Hukum Wanprestasi  diatur dalam 1243 KUH Perdata “ Penggantian ganti rugi, bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah dimulai diwajibkan apabila debitur (pihak yang berhutang) setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika suatu yang harus diberikan atau dibuatnya dalam tengang waktu tertentu telah dilampauainya”

Bila Terjadi Wanprestasi maka salah satu pihak dapat meminta ganti kerugian berupa : Biaya(Konsen) , Rugi (Schaden) dan Bunga (Interessen)

 

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Perbuatan melawan hukum merupakan setiap tindakan :

  1. Melanggar Hak Orang lain;
  2. Perbuatan yang bertentangan dengan Kewajiban hukum si Pelaku;
  3. Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden)
  4. Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

Pada Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat dilakukan sepanjang melanggar hak orang lain yang diatur dalam Undang-Undang maupun melanggar hak orang lain yang bertentangan dengan kesusilaan dan kepatutan yang tidak diatur dalam suatu Undang-Undang dan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata yaitu :

  1. Adanya suatu perbuatan
  2. Perbuatan tersebut melawan hukum
  3. Adanya kesalahan dari pihak pelaku, yakni adanya unsur kesalahan (schuld) dalam suatu perbuatan melawan hukum seperti adanya unsur kesengajaan, unsur kelalaian, kesengajaan,dan dalam perbuatan melawan hukum tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardinginggrond)
  4. Adanya kerugian Korban
  5. Adanya Hubungan Kausalitas , antara perbuatan dengan kerugian artinya hubungan antara kausalitas antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.