Syarat Mengajukan Cerai Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Di Luar Negeri
Kasus perceraian setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan, hal ini terjadi karena pasangan suami istri sudah tidakharmonis atau karena adanya faktor-faktor lain seperti perselingkuhan pada saat suami atau istri bekerja diluar negeri.
Bagi saudara yang saat ini menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ataupun Tenaga Kerja Wanita (TKW) DI Luar Negeri, perceraian tetap bisa dilakukan tanpa saudara datang ke Indonesia untuk mengurusnya. Anda dapat memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan perceraian baik yang beragama Islam ( Pengadilan Agama) maupun non Islam (Pengadilan Negeri). Surat Kuasa harus di legalisasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Kantor Perwakilan RI di Negara Tempat Domisili
Adapun Syarat-Syarat Mengajukan Perceraian Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah :
- Buku Nikah Asli dan Fotocopy;
- Fotocopy Kartu Tnda Penduduk (KTP);
- Akta kelahiran anak asli (jika sudah memiliki anak)
- Fotocopy Paspor;
- Fotocopy ID Permit
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments