Pemindahan hak atas tanah karena jual beli

Pada dasarnya dibuktikan melalui akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :

“Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli,Tukar menukar, hibah, Pemasukan dalam perusahaan dan Perbuatan hukum, Pemindahan hak lainnya, Kecuali Pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku’

Akta Jual Beli (AJB) saja tidak cukup untuk membuktikan kepemilikan tanah, AJB hanya dapat membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah, akan tetapi untuk pembuktian yang kuat mengenai Kepemilikan Atas Tanah hanya dapat melalui sertifikat Tanah.

Peralihan Hak Karena Warisan

Pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah di daftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatatsebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Sengketa Batas Tanah

Penentuan batas tanah diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Pokok Agraria (UUPA) Berlaku, sehingga dianggap sebagai Penyelenggaraan pendaftaran tanah pertama kali.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.