Pengacara Karawang “Permohonan Perubahan Nama Anak”

Permohonan Perubahan Nama Anak

Perubahan nama pada anak merupakan salah satu peristiwa penting dalam kependudukan Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  Tentang Administrasi Kependudukan ( UU 24/2013) “ Peristiwa Kependudukan antara lain perubahan Nama Alamat, Pindah datang untuk menetap, Tinggal terbatas, serta Perubahan atas status orang asing Tinggal Terbatas menjadi tinggal tetap dan peristiwa penting, antara lain kelahiran lahir mati, kematian, perkawinan, dan perceraian termasuk pengangkatan, pengakuan , dan penegsahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwapenting lainnya yang dialami seseorang merupakan kejadian yang harus di laporkan karena membawa implikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Untuk itu setiap peristiwa penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan undang-undang”

Pasa 53 Peraturan Presiden Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil “ Perpres 96/2018” mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan :

  1. Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik “KTP-el”
  4. Dokumen perjalanan bagi orang asing.

Untuik akta Kelahirananda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama,namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama terseburt, anda dapat ,mengurus perubahan nama anda pada surat-surat seperti KTP,Sertifikat Tanah, Surat-surat sehubungan perbankan, dan ain sebagainya.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik Di Karawang – Indonesia , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.