Pengesahan Nikah Siri
Isbath Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami atau istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan yang telah dilangsungkan oleh keduanya beserta anak-anak yang lahir selama pernikahan, sehingga pernikahannya belum berkekuatan hukum .
Pada Pasal 7 Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menjelaskan bahwa :
- Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Prgawai Pencatat Nikah.
- Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan Itsbath Nikahnya ke Pengadilan Agama.
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan.
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No.1 Tahun 1974.
- Perkawinan mereka yang tidak mempunyai halangan Perkawinan menurt Undang-UndangNo.1 Tahun 1974.
- berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Dengan adanya akta nikah berfungsi sebagai bukti autentik, adanya perkawinan juga dimaksudkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal – hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Alasan-Alasan yang dapat dimungkinkan untuk mengajukan Isbat Nikah :
- Adanya Perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya Keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; dan
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan
- Adanya Perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments