Pemerasan dan Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan , dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”
Perbuatan Pada Pasal 368 ayat 1 KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasaannya :
- Memaksa orang lain;
- Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
- Dengan Mkasud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
- Memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan
Jika ancaman melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) yaitu Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 B UU 19/2016 dengan bunyi sebagai berikut :
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”
Pasal 45 B UU 19/2016
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments