Pengacara Karawang-Pengacara Bandung ” Hak Asuh Anak Jika Terjadi Perceraian”

Hak Asuh Anak, Jika Terjadi Perceraian

Anak berdasarkan  Undang-Undang No.23 Tahun 2003 memiliki pengertian “ Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( Delapan Belas ) Tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, jadi anak adalah setiap orang yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah. Pada Kasus perceraian, Baik yang beragama Islam maupun non Islam, Hak Asuh anak dibawah umur Tetap jatuh kepada ibunya.

Bagi yang Muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi :

“Dalam Hal terjadi perceraian :

  1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahunadalah hak ibunya;
  2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebegai pemegang pemeliharaannya.
  3. Biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.”

Sementara bagi yang Non Islam, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (Putusan Pengadilan terlebih dahulu) sebagai berikut :

  1. Putusan Makhamah Agung RI No. 126/K/Pdt/2001tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :

“Bila terjadi perceraian, anak yang masih dibawah umur pemeliharaannya diserahkan kepada orang terdekat dengan si anak yaitu ibu”

  1. Putusan Makhamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24April 1975 menyatakan:

“Berdasarkan Yurisprudensi mengenai perwalian anak , patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yangmenjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahw aibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.

Apabila terjadi perceraian dan masing- masing pihak emrebutkan hak asuh anak hal ini dapat di tuangkan lebih rinci pada gugatan Hak asuh anak, dan hakim akan mempertimbangkan dalil- dalil serta fakta hukum di persidangan.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.