PEMBAGIAN HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN
Pembagian Harta bersama jika terjadi perceraian antara suami istri harus dibagi rata. Yang meliputi Keuntungan dan juga kerugian yang didapatkan dari usaha maupun upaya yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut selama mereka masih terikat dalam perkawinan. Dalam UU Perkawinan Pasal 35 ayat 1 dan 2 “bagian harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, dan harta yang diperoleh sebelum perkawinan merupakan harta bawaan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Pasal 36 UU Perkawinan “ Suami istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Atas dasar musyawarah harta gono-gini dapat dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dapat dibagi 2 karena kedudukan suami dan istri seimbang dalam perkawinan”
Jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin yang isinya memisahkan antara harta bawaan sebelum menikah dab harta yang diperoleh antara suami istri tersebut maka ketikaperceraian terjadi, masing-masing suami /istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama mereka.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik di bandung, Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.