Ancaman Pidana bagi saksi yang memberikan keterangan Palsu
Keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
Apabila seseorang memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi di persidangan , diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya ayat 1 dan ayat 2 tentang memberi keterangan diatas sumpah atau yang biasadisebut delik Sumpah / keterangan palsu :
Ayat 1 :
“Barangsiapa dalam keadaan dimana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan segala memberi keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.”
Ayat 2
“Jika Keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.”
Lain Halnya Ketrangan Palsu dalam UU Tindak Pidana Korupsi
Jika saksi memberikan keterangan palsu di persidangan dalam perkara korupsi, di atur dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 “ Ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar , dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 ( Dua Belas ) Tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Ppuluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah)”
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.