Penjelasan Mengenai Anak Sah dan Anak Luar Kawin
Anak Sah dalam Pasal 99 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan bahwa, Anak Sah adalah :
- Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah;
- Hasil Perbuatan Suami Istri di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri ytersebut;
Pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan) Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga ( Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Perkawinan yang Sah dalam Pasal 2 UU Perkawinan :
- Perkawinan adalah sah, apabila dilkaukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
- Tiap-Tiap Perkawinan, dicatat menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku
Pengertian Anak Luar Kawin
Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa :
Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Dalam Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa :
“Anak diluar kawin, kecuali dilahirkan dari perzinahan atau penodaan darah, disahkan oleh perkawinan yang menyusul daribapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan te;ah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinan.
Pasal 250 KUH Perdata menguraikan bahwa :
Sahnya anak yang dilahirkan sebelum hari keseratus delapan puluh dari perkawinan, dapat di ingkari oleh suami. Namun Pengingkaran ersebut tidak bolek dilakukan dalam hal-hal berikut :
- Bila sebelum perkawinan suamitelah mengetahui kehamilan itu;
- Bila ada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini di tandatangani olehnya. Ataumemuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
- Bila anak itu dilahirkan mati;
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments