Bagaimana Hukumnya Menuduh Orang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Bukti ?
Syarat agar Tuduhan dapat dianggap sebagai Fitnah yaitu adanya sebuah tuduhan yang tidak berdasar (tanpa alat bukti) hal tersebut harus memenuhi Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Barang siapa melakukan kejahatan menista atau dengan tulisan dalam hal ia di izinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur – Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah :
- Seseorang
- Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan
- Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP harus merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP “barangsiapa sengaja merusak kehormatan nama baik, seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4,500,- “
Untuk dikatakan sebagai menista, penghinaan harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak) “
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.