Sanksi Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian data Pribadi (Identity Theft)
Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat di identifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
- Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dana atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data Pribadi yang bersifat umum.
Meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinanm dan atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sanksi Pidana Pencurian Data Pribadi Secara Lex Specialis ( Ketentuan khusus) dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), sanksi pidana diatur untuk perbuatan sebagai berikut :
- Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, dipidana dengan penjara paling lama 5 (ima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Setiap orang dengan dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,- (Empat Miliar rupiah)
- Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)
- Setiap orang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau ornag lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.6.000.000.000,-(Enam Milyar Rupiah)
Dalam Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Data Pribadi ( PDP) yakni dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) . Selain dijatuhi pidana, pelaku juga bisa di jatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang di peroleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.