VDS LAW FIRM Tangani Kasus Pemberhentian Salah satu Pejabat Daerah Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Mengenai Sengketa Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 51/2009) Bahwa Tata Usaha Negara (TUN) didefinisikan sebagai berikut :
“Tata usaha negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun daerah”
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat keluarnya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ciri sengketa tata usaha negara , diantaranya adalah :
- Para pihak yang bersengketa
Yang bersengkata dama Tata Usaha Negara adalah orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat yata usaha negara yang mengeluarkan putusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimoahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
- Di selesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengket tata usaha negara.
- Kepuusan tata usaha negara Sbagai Objek Sengketa
Pasal 1 angka 9 UU 51 / 2009 “ Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlkau, yang bersifat konkret individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
- Mengajukan Gugatan Tertulis
Sengketa tata usaha negara di ajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang dinyatakan batal atau tidak sah , dengan atau disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.