Pengacara Cikarang

Perlindungan Pasien Pada Praktek Pengobatan Tradisional
Hubungan Hukum antara Pasien dan Pengobatan Tradisional adalah hubungan hukum antara konsumen dan penyedia jasa, sebagaimana diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Pengobatan Tradisional diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( UU Kesehatan) Pasal 1 angka 16 UU Kesehatan menetapkan bahwa pengobatan tradisional merupakan pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurub secara empiris yang dapat di pertanggungjawabkab dan ditetapkan sesuai dengan norma yang berlakudi masyarakat.
Pasal 105 UU Kesehatan mengatur bahwa sediaan farmasi yang berupa obat tradisional dan kosmetika serta alat kesehatan harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan standar mengacu pada SK Menteri Kesehatan No 659/Menkes/SK X /1991 Tentang cara Pembuatan Obat (CPOBT ) adalah Cara pembuatan obat tradisional yang di ikuti dengan pengawasan menyeluruh dan bertujuan untuk menyediakan obat tradisional yang senantiasa memenuhi persyaratan yang berlaku dalam SK Menkes, diatur mengenai :
1. Bahan baku
2. Penanggungjawaban Teknis, apoteker yang bertanggungjwab atas penyiapan prosedur pembuatan dan pengawasan pelaksanaan proses pembuatan kebenaran bahan, alat dan prosedur pembuatan , kebersihan pabrik, dan keamanan serta mutu obat
3. Bangunan tempat pembuatan Obat Tradisional
4. Peralatan yang digunakan untuk memproduksi obat tradisional
5. Sanitasi dan Hygienie
Apabila anda merasa bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Pengobat Tradisional merugikan anda, anda dapat mengajukan ganti rugi ke Pengadilan. Selain itu anda dapat melaporkan Pelanggaran atas dugaan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen, yaitu memproduksi / memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan iklan promosi. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 2. 000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.