pengacara cerai kebayoran baru

Suatu perceraian dapat terjadi jika sudah ada putusan pengadilan yang sah, sehingga putuslah ikatan pernikahan antara suami istri. Untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan harus ada alasan – alasan yang rasional menurut hukum sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan. Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat menjadi dasar perceraian adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannnya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
  6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga.

Dan khusus untuk yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :

  1. Suami melanggar taklik-talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Penjelasan ataupun Konsultasi lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian bagi masyarakat DKI JAKARTA  dan sekitarnya dapat langsung menghubungi whatsapp 0813-67-575-575 http://bit.ly/Vdslawfirm  atau klik fitur  live chat whatsapp yang tersedia pada website