VDS LAW FIRM berhasil tuntaskan lebih dari 30 Perkara, Periode Januari – Maret 2023 secara MEDIASI
VDS LAW FIRM selain Advocate, Legal Consultant , namun juga Mediator & Arbiter yang handal dan Tersertifikasi. Lebih dari 30 perkara dapat diupayakan selesai secara Mediasi. Yang mana jika dalam sudut pandang Perkara Perdata sesuai dengan amanat PERMA No 1 Tahun 2016 bahwa Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Dan dalam Sudut Pandang Pidana, Mediasi perlu di laksanakan Upaya Restorative Justice “Penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama. Atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Adapun Perkara Periode Januari – Maret 2023 yang bersahasil ditangani oleh VDS LAW FIRM secara mediasi antara lain Sengketa Merek, Kasus Malpraktik,Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi,serta perkara sejenisnya, yang di upayakan dapat selesai melalui MEDIASI
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.