pengacara bogor

Bagaimana Hukum Memviralkan Orang Yang berhutang di Media Sosial ?

Hutang Piutang merupakan salah satu hubungan hukum antara kedua belah pihak yang, sebagaimana kaitannya dengan Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa :
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu Pokok Persoalan tersebut;
4. Suatu sebab yang terlarang.

Apabila syarat objektif tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum.
Lalu bagaimana hukumnya jika salah satu pihak tidak mampu membayar hutang / tidak mampu menepati janji akan pembayaran hutang tersebut? Apakah bisa di viralkan melalui media sosial ?
Secara Umum, Walaupun salah satu pihak tersebut telah melakukan janji palsu ataupun tidak sanggup menepati pembayaran, maka tidak patut jika salah satu pihak menyiarkan melalui media sosial.

Sebagaimana Pada Pasal 310 KUHP “ Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, maka dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah”

Dan apabila penghinaan tersebut melalui media internet atau media sosial maka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menerangkan sejumlah perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan atau tanpa hak mendistribusikan dan atau dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Perbuatan memviralkan utang dapat dijerat UU ITE atau Tidak, aparat penegak hukum dapat merujuk ketentuan berikut :

1. BUKAN Delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 UUITE jika muatan atau konten yang di transmisikan , di distribusikan , dan atau dapat di aksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang katagorinya cacian , ejekan, dan atau kata kata tidak pantas.
2. BUKAN delik pidana yang melanggar pasal 27 ayat 3 jika perbuatan yang dilakukan berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.