pengacara artis

Prank Laporan KDRT Ke Polisi, dan Disiarkan melalui Platform Online Dapatkah Kena Pidana ?

Dalam Hukum Pidana dikenal dengan istilah Laporan dan pengaduan yang keduanya merupakan pemberitahuan terkait tindak pidana terhadap Pihak yang berwajib.

Laporan berdasarkan Pasal 1 Butir 24 KUHAP adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang – undang kepada Pihak yang berwenang  dalam hal ini Penegak Hukum.

Bahwa ketika seseorang melakukan / membuat suatu keterangan yang tidak benar terkait dengan perbuatan pidana, masuk unsurnya dalam Pasal :

 Pasal 220 KUHP Dalam BAB VIII Buku Ke Kedua Tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum.

“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukannya suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama Satu Tahun Empat Bulan”

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik, di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim Profesional baik  Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.