Ancaman Pidana bagi Orang Tua yang mencabuli anaknya.
Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia Cabul merupakan sesuatu yang keji, dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan.
Dengan adanya Undang-Undang 23 Tahun 2002 Atau Perubahannya, Indonesia telah mengatur ketentuan perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak hak anak agar dapat hidup, tumbuh, kembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sebab Pertumbuhan dan perkembangan anak juga menjadi tanggung jawab bersama orang tua , keluarga,masyarakat, pemerintah dan negara melalui berbagai rangkaian kegiatan yang dilakukan secara terus menerus.
Pasal 13 ayat 1 UU 23/2002 “Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain manapun bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai macam perlakuan, salah satunya perlakuan salah lainnya. Misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.”
Pasal 13 ayat 2 UU 23/2002 “Mengatur apabila orang tua/wali atau pengasuh anak melakukan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak sebagaimana tersebut di atas, maka akan dikenakan pemberatan hukuman .”
“Setiap orang yang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbbuatan cabul. Jika dilanggar maka pelaku akan di pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 5 Milyar Rupiah. Apabila dilakukan oleh orang tua, wali, orang –orang yang memiliki hubungan keluarga, pengasuh anak , pendidikm tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak atau dilakukan oleh lebh dari 1 orang secara bersama-sama maka pidananya akan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya.”
Tindak Pidana Pencabulan Anak dalam KUHP Baru
Pada UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan yaitu pada tahun 2026 anntinya, mengatur secara spesifik. Pasal pencabulan anak dengan bunyi sebagai berikut
Pasal 45 huruf b UU 1/2023
“dipidana Penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui patut diduga anak”