Pemberhentian Kepala Desa
Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 82/ 2015) sebegaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Permendagri 66/2017).
Kepala Desa adalah Pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemberhentian Kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu :
a. Meninggal Dunia
b. Permintaan sendiri, atau
c. Diberhentikan
Kepala Desa diberhentikan karena :
a. Berakhir masa Jabatannya
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan atau tidak diketahui keberadaannya;
c. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa ;
d. Melanggar larangan sebagai kepala desa
e. Adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 desa atau lebih menjadi 1 desa baru atau penghapusan desa
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa dan atau;
g. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa antara lain :
a. Merugikan Kepentingan umum
b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga , pihak lain dan atau golongan tertentu
c. Menyalahgunakan wewenang , tugas hak dan atau kewajibannya
d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, golongan atau masyaakat tertentu
e. Melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa
f. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme menerima uang, barang atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan
g. Menjadi pengurus partai politik
h. Menjadi anggota dan pengurus organisasi terlarang
i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan atau badan Permusyawaratan desa, anggota DPD,DPR,DPRD kabupaten/ kota dan jabatan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
j. Ikut serta atau terlibat Pemilu/ Pilkada dan atau kampanye
k. Melanggar sumpah janji jabatan
l. Meninggalkan Tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments