PEMBATALAN PERKAWINAN
Pembatalan perkawinan berbeda dengan perceraian, namun keduanya merupakan salah satu alasan putusnya suatu perkawinan. Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa batalnya perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Adapun Beberapa hal yang dapat membuat perkawinan batal atau dapatdibatalkan antara lain :
- Perkawinan Batal apabila :
- Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri, sekalipun salah satu diantaranya idu dalam iddah talak raj’i
- Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah di li’anya
- Seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain yang kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa iddahnya.
- Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yan menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu :
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seseorang degan saudara neneknya
- Berhubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
- Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesesusuan, saudara sesusuan, dan bibi atau paman sesusuan
- Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri – istrinya
- Perkawinan dapat dibatalkan jika :
- Seoramg suami melakukan poligami tanpa izin dari pengadilan agama
- Perempuang yang dikawini ternyata kemudian masih menjadi istri pria lain yang mafqud
- Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dari suami lain
- Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
- Perkawinan yang dilaksanakan karena Paksaan
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments