Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Kewarisan Menurut Hukum Islam
Dalam Pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, Ada Beberapa Ketentuan mengenai Kewarisan, yaitu :
- Hukum Kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang Pemindahan Hak Pemilikan Harta Peninggalan (Tirkah) Pewaris,mennetukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa Bagiannya masing-masing.
- Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan pengadilan Beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
- Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
- Harta Peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.
- Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
- Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
- Hibah adalah Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki
- Baitul maal adalah balai harta keagamaan.
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas Putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan Kesejahteraan Umum.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik dan memiliki Sertifikat Khusus Konsultan Waris , di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu juga merupakan Konsultan Hukum Waris dengan Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments