Materai Penentu Sahnya Perjanjian ?
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, merupakan Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen – dokumen tertentu.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai disebutkan bahwa terhadap perjanjian dan surat-suratlainnya yang dibuat dengan tujuann untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea materai.
Materai nerupakan pajak dokumen bukan penentu keabasahan suatu perjanjian. Dapat kita pahami lebih lanjut pada ketentuan syarat-syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUH Perdata yang menyebutkan Syarat Sah Perjanjian yaitu:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu perjanjian;
- Mengenai suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal;
Jelas bahwa surat pernyataan atau perjanjian yang tidak di bubuhkan materai tidak membuat pernyataan atau perjanjian tersebut menjadi tidak sah. Namun jika surat tersebut akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dikenakan bea materai sebagai pajak dokumen. Surat pernyataan yang belum dibubuhi materai tetapi ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan pemateraian kemudian.
Pemateraian wajib dilakukan oleh pemegang Dokumen dengan menggunakan materai tempel atau surat setoran pajak dan kemudian di sahkan oleh pejabat pos (Pasal 2 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu 476/2002. Besarnya bea materai yang harus dilunasi adalah sebesar bea materai terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemateraian kemudian dilakukan (Pasal 3 huruf a Kepmenkeu 476/2002)
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments