Manfaat Permohonan Penetapan Ahli Waris

Penetapan Ahli waris merupakan wewenang dari Pengadilan Agama, (bagi pewaris yang beragama Islam). Pada Pasal 49 Huruf  b UU No.3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama (UU Peradilan Agama) disebutkan bahwa : “Pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama diantara orang-orang islam, di bidang b.waris”

Pasal 49 huruf b UU Peradilan agama berbunyi :

“yang dimaksud dengan waris adalah penetntuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang siapa yang menjadi ahli waris”

Adapun Surat ahli waris bertujuan untuk memilih dan menentukan ahli waris sah. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi keperluan administratif yang dibutuhkan untuk urusan pewaris.

Manfaat adanya Permohonan Penetapan Ahli Waris antara lain :

  1. Mengubah nama kepemilikan Tanah

Penetapan ini berfungsi sebagai syarat administrasi dalam pengurusan perubahan nama dalam sertifikat tanah atas nama pewaris. Tujuannya agar tanah pewaris dapat dijual apabila ingin dijual atau di hibahkan sehingga ahli waris dapat memiliki hak atas tanah tersebut.

 

  1. Menyatakan Ahli Waris SAH

Penetapan ini dapat digunakan untuk memenuhi kelengkapan atas keperluan bagi pewaris

 

  1. Menjadi Bukti Pencairan Uang yang SAH

Penetapan waris juga dapat digunakan sebagai bukti untuk melakukan pencairan uang tabungan atau deposito pewaris di bank.

 

  1. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang atau hak.

 

  1. Melindungi Bisnis Pewaris

Penetapan waris ini juga bermanfaat untuk melindungi bisnis atau perusahaan yang dimiliki pewaris, dengan menunjuk atau menyerahkan perusahaan pewaris kepada ahli waris atau rekan bisnis yang di percaya, keluarga pun dapat terlindungi.

 

  1. Meringankan Beban Keluarga

Dengan adanyaPenetapan  ahli waris maka keluarga yang ditinggalkan tidak perlu repot dalam mengurus soal pembagian aset.

 

  1. Memastikan kehendak Pewaris Terlaksana

Bahwa dengan adanya surat penetapan waris maka akan menguraikan secara rinci apa saja yang menjadi kehendak dari pewaris

 

  1. Sebagai keterangan mengenai hak dan lainnya

Dengan adanya penetapan ahli waris maka, akan tercantum daftar ahli waris serta mengenai hak hak apasaja yang menjadi bagian dari para ahli waris tersebut.

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

 

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.