Langkah Hukum Yang Harus dilakukan ketika Menjadi Korban KDRT
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara gamblang telah menjelaskan bahwa terkait dengan adanya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka korban, HARUS melaporkannya kepada Pihak yang berwajib, hal ini diatur dalam Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bahwa “Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam Rumah Tangga kepada kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian”
Pasal 26 ayat 2 menyebutkan :
“Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasaan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik ditempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara”
Selain itu juga orang tua atau orang lain yang mendengar melihat atau mengetahui terjadinya KDRT wajib melakukan upaya upaya yang bertujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai berikut :
“Setiap orang yang mendengar melihat dan mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :
- Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
- Memberikan perlindungan kepada korban;
- Memberikan pertolongan darurat dan
- Membantu proses pengajuan permohohonan penetapan perlindungan
Namun apaila seorang anak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga , Laporan dilakukan oleh orang tua wali , pengasuh atau anak yang bersangkutan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.