Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kekerasan dalam rumah tangga dalah setiap perbuatan terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau kekerasan fisik, seksual, psikolohis dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancama untuk melakukan perbuatan pemaksaan, perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ( Pasal 1 angka 1 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga)

Kekerasan Fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat  (Pasal 6 UU KDRT) Sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang, dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Pasal 26 Ayat 1 UU KDRT menentukan bahwa yang dapat melaporkan secara langsung adanya KDRT kepada polisi adalah korban. Sebaliknya keluarga atau pihak lain tidak dapat melaporkan secara langsung adanya dugaan KDRT kecuali telah mendapat kuasa dari korban (Pasal 26 ayat 2) UU KDRT

Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuaid engan batas kemampuannya untuk :

  1. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
  2. Memberikan perlindungan kepada korban
  3. Memberikan pertolongan darurat dan
  4. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan

Selain itu korban KDRT dilindungi haknya oleh UU KDRT yaitu untuk mendapatkan ( Pasal 10 UU KDRT) :

  1. Perlindungan dari pihak keluarga , kepolisian, kejaksaan, pengadilan , advokat, lembaga sosial atau pihak lainnya baik semnetara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
  2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
  3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
  4. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
  5. Pelayanan Bimbingan rohani.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.