KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

Tindak Pidana Penipuan (Pasal  378 KUHP)  menyebutkan “ Barang siapa dengan maksud

Hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal maupun tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang , membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun”

Tindak Pidana Penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang dimaksud Penggelapan adalah mengambil barang orang lain ataupun seluruhnya atau sebagian milik orang lain dimana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan yang melanggar hukum, Sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatubarang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan,dihukum karena pengggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Jika Tindak pidana penggelapan dilakukan oleh seseorang pada jabatan / pekerjaannya atau karena menerima upah, maka seseorang tersebut dapat dihukum dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Dalam Penanganan perkara Penipuan dan Penggelapan  VDS & Partners Lawfirm akan mengutamakan penyelesaiaan perkara secara Non Litigasi ( di luar pengadilan) terlebih dahulu dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat peringatan tertulis ( Somasi) , melakukan mediasi dan negosiasi dengan pihak lawan serta pihak terkait pada kasus tersebut.

 

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.