Jerat Pidana Bagi Produsen Kosmetik Palsu dan Tanpa Izin Edar

Jerat Pidana Bagi Produsen Kosmetik Palsu dan Tanpa Izin Edar

Produk kosmetik merupakan kebutuhan primer bagi kaum hawa khususnya. Kebutuhan jenis kosmetik pun semakin beragam, dan menjadi peluang bisnis, namun perlu diketahui bahwa untuk menjuak produk kosmetik haruslah memiliki izin edar yang jelas serta memenuhi standar kelayakan dan memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Velli Dien Souza (Lawyer) menyebutkan “ Bahwa setiap produsen maupun penjual kosmetik yang tidak berizin , sebagaimana dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan (UU Kesehatan) dapat terancam sanksi pidana penjara serta denda . serta dalam UU Kesehatan, Kosmetik termasuk dalam jenis sediaann farmasi.sudah Tentu membuatnya saja tidak boleh sembarangan apalagi jika produk tersebut di jual dan digunakan, jika tidak ada uji kelayakan secara klinis maka dapat dipastikan Kosmetik tersebut tidak layak untuk digunakan.”

Dalam Pasal 98 ayat 1 sediaan farmasi termasuk kosmetik harus aman, berkhasiat, bermut, dan terjagkau, sehingga untuk memproduksi kosmetik harus memenuhi standar dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah Pasal 105 ayat 2.

Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (1) Kosmetik harus mendapat izin edar sebelum di perjualbelikan. Hal inibertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak mendapat sertifikat mutu dan izin edar dari BPOM merupakan pelanggaran hukum.

Penjual kosmetik berbahaya yang tidak dapat memenuhi standar keamanan dan khasiat mutu dapat di penjara 10 Tahun dan didenda Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) Pasal 196 UU Kesehatan. Dan Produsen atau penjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar bisa di penjara 15 Tahun dan didenda 1,5 Milyar (Pasal 197 UU Kesehatan)