Jerat Pidana Bagi Pelaku Penipuan Jasa Titip Tiket Konser
Jual beli online pada saat ini menjadi salah satu kegiatan umum yang dilakukan oleh banyak orang. meskipun diminati kegiatan jual beli online / tanpa tatap muka ini banyak menimbulkan masalah hukum, salah satuya terkait dengan tindak pidana penipuan.
Penipuan online sering terjadi karena pihak penjual dan pembeli tidak melakukan tatap muka atau transaksi secara langsung .Lantas apa saja yang dapat menjerat pelaku penipuan online?
Karena Penipuan dilakukan secara online, menggunakan media elektronik , maka salah satu peraturan yang digunakan adalah Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Sanksi Pasal 28 ayat 1 UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (2) yaitu setiap orang yang memenuhi unsurĀ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 6 (Enam tahun ) dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
selain itudapat pula di kenakan pasal 378 dan 379 KUHP antara lain :
” Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun ”