Jenis Gugatan Perdata
( Voluntair, Contentiosa, Class Action, Legal Standing dan Citizen Law Suit )
Gugatan Voluntair
Gugatan Voluntair merupakan salah satu jenis gugatan yang diajukan atas dasar permohonan ke Pengadilan Negeri. Gugatan Voluntair bukanlah gugatan sebab tidak mengandung sengketa, sehingga tidak tepat dikatakan sebagai “gugatan” namun lebih tetap dikatakan sebagai “Permohonan”
Ciri-Ciri Gugatan Voluntair adalah :
- Permasalahan yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata;
- Permasalahan yang dimohonkan tidak mengandung sengketa;
- Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga ditarik sebagai lawan;
- Para pihak disebut pemohon dan termohon;
Gugatan Contentiosa
Gugatan Contentiosa dapat diartikan sebagai jenis gugatan yang mengandung dua pihak dalam prakteknya, gugatan ini biasanya disebut gugatan biasa.
Ciri gugatan Contentiosa adalah sebagai berikut :
- Permasalahan yang diajukan bersifat dua pihak ;
- Adanya unsur sengketa dalam gugatan ini;
- Terdapat lawan atau pihak yang bisa ikut diseret dalam gugatan ini;
- Para pihak disebut Penggugat dan Tergugat;
Gugatan Class Action
Disebut juga dengan gugatan kelompok, Class Action Pada intinya adalah gugatan perdata biasanya terkait dengan permintaan injunction atau ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang (Dalam jumlah yang tidak banyak) misalnya satu atau dua orang (class representatif) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut dengan Class Members.
Gugatan Legal Standing
Hak seorang atau kelompok orang / organisasi untuk tampilsebagai penggugat di pengadilan guna mengajukan gugatan perdata. Pada dasarnya gugatan legal standing disebut atau diartikan untuk mewakili kepentingan umum (publik) kepentingan lingkungan.
Gugatan Citizen Law Suit
Pada prinsipya merupakan Citizen Law Suit merupakan suatu gugatan warga negara yang banyak dikenal dan diterapkan dinegara – negara latin dengan istilah “People’s Lwgal Action” yang duterjemahkan gugatan oleh masyarakat. Citizen Law Suit diperkenankan pertama kali pada sistem hukum amerika, india, australia khususnya dalam bidang hukum lingkungan.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments