PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perlindungan Konsumen merupakan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta produsen yang timbul dalam usahannya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Hak Konsumen diatur dalam UUD 1945 Pasal 5 ayat 1 , Pasal 21 ayat1, Pasal 27, dan Pasal 33 sebagai berikut:

-Hak Dalam Memilih Barang

-Hak mendapat kompensasi dan ganti rugi

-Hak mendapat barang dan jasa yang sesuai

-Hak menerima kebenaran atas segala informasi pasti

-Hak Pelayanan tanpa tindak diskriminasi

 

Alasan Mengapa Konsumen Butuh Perlindungan

Sebagai landasann penetapan hukum, asas perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 2 UUPK 8/1999 Dengan Penjelasan sebagai berikut :

  1. Asas Manfaat
  2. Asas Keadilan
  3. Asas Keseimbangan
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan
  5. Asas Kepastian Hukum

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.