Hati-Hati Oknum Pengacara Bodong ! Cara Melaporkan Advokat yang melanggar Kode Etik

Advokat adalah orang yang berpraktik memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum , Pengacara Praktil atau pun sebagai Konsultan Hukum.

Advokat wajib patuhi kode etik

Kode Etik Advokat merupakan suatu hal yang wajib dan harus di patuhi sebab, Advokat yang melanggar kode etik profesi Advokat dapat dikenai tindakan berupa :

  1. Teguran Lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3- 12 bulan
  4. Pemberhentian tetap dari profesinya.

Penindakan tersebut di atas dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan Kode Etik Profesi Advokat.

Cara melaporkan Advokat yang melanggar Kode Etik :

  1. Pengajuan Pengaduan

Pengajuan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik Advokat secara tertulis di sertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang/ Daerah , atau dewan Pimpinan pusat tempat teradu menjadi anggota.

  1. Pemberitahuan kepada Teradu

Setelah menerima pengaduan tertulis yang di sertai surat surat bukti yang dianggap perlu, Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah menyampaikan surat pemberitahuan maksimal 14 Hari dengan surat kilat khusus/ tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy.

  1. Penetapan Hari Sidang

Jika teradu telah di berikan surat pemberitahuan maka akan di tetapkan hari sidang kode etik.

  1. Pelaksanaan Sidang
  2. Pengambilan keputusan

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan , pmbelaan , surat surat bukti dan keterangan saksi –saksi, majelis dewan kehirmatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkan nya dalam sidang terbuka dengan atau di hadiri oleh pihak pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal, dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

  1. Penyampaian Salinan Keputusan