Hati-Hati !! Jerat Hukum Penghinaan Khusus melalui Media Sosial ,Jelas Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Penghinaan melalui media sosial merupakan salah satu bentuk tindakan yang dapat merusak nama baik , martabat dan harga diri orang lain. hal tersebut tentu tidak lepas dri unsur kesengajaan. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) , ayat (2) , ayat (3) atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah)
Tindak Pidana Penghinaan khusus dalam Pasal 27 ayat (3) jika dirinci sebagai berikut :
- Unsur Objektif :
- Perbuatan : Mendisribusikan, mentransmisikan, membuat dapat di aksesnya;
- Melawan Hukum : Tanpa hak;
- Objeknya : Informasi elektronikdan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik;
- Unsur Subjektif
- Kesalahan dengan sengaja.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , dan sudah menangani dan mendampingi lebih dari puluhan kasus terkait Pencemaran Nama baik melalui Media sosial. VDS & Partners Law Firm memiliki sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments