Perceraian Bagi Non Muslim

Perceraian Bagi Non Muslim Dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi : “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” “Tiap Perkawinan di catat menurur peraturan perundang-undangan yang...