Pengampuan Dalam Hukum Perdata

Pengampuan Dalam Hukum Perdata Pengampuan merupakan suatu keadaan seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap untuk bertindak di dalam hukum, guna menjamin dan melindungi hak-haknya, Hukum memperkenankan seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil...